kievskiy.org

Wajib Disimak, Daftar 10 Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2022

Daftar Lengkap dan Terbaru Tarif Tol Balikpapan-Samarinda Saat Mudik Lebaran 2022
Daftar Lengkap dan Terbaru Tarif Tol Balikpapan-Samarinda Saat Mudik Lebaran 2022 /Antara/Muhamad Ibnu Chazar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah membuat sejumlah tindakan untuk antisipasi kepadatan pemudik pada musim mudik Lebaran 2022.

Salah satu tindakan tersebut adalah ganjil genap yang akan diberlakukan di sejumlah jalan tol yang dilewati para pemudik.

Tindakan ganjil genap ini akan diberlakukan bersama serangkaian kebijakan lainnya salah satunya one way.

Meskipun ada ganjil genap pada mudik Lebaran 2022, perlu diketahui ada sejumlah kendaraan yang lolos dan dikecualikan dari aturan ini. Apa saja kendaraan tersebut?

Baca Juga: Kecelakaan di Tol Pasuruan, Drummer Grup Band Debu Daood Abdullah Kritis di Rumah Sakit

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @TMCPoldaMetro pada Senin, 18 April 2022, ada beberapa kendaraan yang boleh tak mengikuti aturan ganjil genap mudik Lebaran 2022.

Tercatat ada 10 jenis kendaraan yang tak perlu mematuhi aturan ini saat melintas di jalan tol.

Kendaraan-kendaraan tersebut antara lain:

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan.atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepntingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.

Perlu diketahui bahwa kebijakan ganjil genap saat mudik lebaran ini akan diberlakukan mulai 28 April 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat