PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik menduga adanya praktik penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap M Fikry karena tuduhan pembegalan oleh Polsek Tambelang, Bekasi.
Komnas HAM pun merekomendasikan Kapolda Metro Jaya segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota yang terlibat, baik Polres maupun Polsek.
"Jika terbukti terdapat pelanggaran diberikan sanksi etik/disiplin dan sanksi pidana," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam dalam konferensi pers yang berlangsung pula secara daring, Rabu, 20 April 2022.
Baca Juga: Jelang Demo Mahasiswa 21 April, Polisi hingga Water Canon Bersiaga di Sekitar Gedung DPR
Komnas HAM juga meminta Kapolda mengambil tindakan guna memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang kembali.Tak hanya itu, mesti dilakukan upaya pemulihan terhadap sembilan orang yang mengalami tindak penyiksaan itu.
Penangkapan Fikri dan kawan-kawannya terjadi pada 28 Juli 2021. Tuduhan itu hanya berdasarkan pengakuan korban yang merasa masih mengenali wajah pelaku, yaitu M Fikry sebagai orang yang menghentikan motornya dan Abdul Rohman yang membacok lengan kanan korban.
Meski demikian, Fikri dan sejumlah kawan-kawanya yang kena tuduh memiliki alibi yang diperkuat dengan rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi yang menjelaskan keberadaan mereka saat peristiwa pembegalan terjadi pada 24 Juli 2021 sekitar pukul 1.30 WIB.
Baca Juga: Rusia Sukses Uji Coba Rudal Antarbenua, Vladimir Putin: Musuh akan Berpikir 2 Kali
Dugaan penangkapan sewenang-wenang juga muncul karena pada saat penangkapan pihak kepolisian tidak memberitahu identitas sebagai petugas, tidak menunjukkan dan memberikan surat perintah penangkapan kepada pihak keluarga. Kepolisian juga tidak melibatkan perangkat lingkungan RT/ RW pada saat penangkapan.
Terkini Lainnya
Tags
Bekasi
Komnas HAM
Polsek Tambelang
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Komnas HAM Sebut Penetapan 8 Tersangka di Kasus Kerangkeng Manusia Beri Rasa Aman Bagi Korban
Lanjutan Kasus Kematian Dokter Sunardi, Komnas HAM Sebut Tidak Ada Pelanggaran HAM
Terkini
Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah
KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya
Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya
Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran
Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Waspada TBC: Kenali, Cegah, dan Obati Sampai Sembuh!
KPK Selidiki Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Anggota BPK
Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up
Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis
Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Kronologi Rumah Warisan Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan, Diduga Ulah Mafia Tanah
Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU
Prediksi Skor Venezuela vs Kanada di Copa America 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain
Kabar Daerah
Inovasi Berkelanjutan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ajak Mahasiswa ITS Ciptakan Teknologi Ramah Lingkungan
232 Casis Bintara dan 45 Casis Tamtama Lulus Seleksi di Polda Kalbar
Rinjani Waterpark: Daya Tarik, Lokasi, Harga Tiket sampai Jam Buka
Bursa Pemain Liga 1 2024/2024: PSM Makassar Umumkan 2 Legiun Asing Baru, Punya Market Value Fantastis
5 Kuliner Khas Sunda yang Selalu Menggugah Selera dan Bikin Ketagihan Penikmatnya
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022