kievskiy.org

Diduga Lakukan Penangkapan Sewenang-wenang dan Penyiksaan, Komnas HAM Minta Anggota Polsek Tambelang Diperiksa

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam menunjukkan gambar/foto dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Konpers itu terkait praktik penangkapan sewenang-wenang dan penganiayaan oleh kepolisian di Bekasi serta meninggalnya tahanan di rumah tahan
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam menunjukkan gambar/foto dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Konpers itu terkait praktik penangkapan sewenang-wenang dan penganiayaan oleh kepolisian di Bekasi serta meninggalnya tahanan di rumah tahan /Komnas HAM

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik menduga adanya praktik penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap M Fikry karena tuduhan pembegalan oleh Polsek Tambelang, Bekasi.

Komnas HAM pun merekomendasikan Kapolda Metro Jaya ‎segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota yang terlibat, baik Polres maupun Polsek. 

"Jika terbukti terdapat pelanggaran diberikan sanksi etik/disiplin dan sanksi pidana," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam dalam konferensi pers yang berlangsung pula secara daring, Rabu, 20 April 2022.

Baca Juga: Jelang Demo Mahasiswa 21 April, Polisi hingga Water Canon Bersiaga di Sekitar Gedung DPR

Komnas HAM juga meminta Kapolda m‎engambil tindakan guna memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang kembali.Tak hanya itu, mesti dilakukan‎ upaya pemulihan terhadap sembilan orang yang mengalami tindak penyiksaan itu.

Penangkapan Fikri dan kawan-kawannya terjadi pada 28 Juli 2021. Tuduhan itu hanya berdasarkan ‎pengakuan korban yang merasa masih mengenali wajah pelaku, yaitu  M Fikry sebagai orang yang menghentikan motornya dan Abdul Rohman yang membacok lengan kanan korban.

Meski demikian, Fikri dan sejumlah kawan-kawanya yang kena tuduh ‎ memiliki alibi yang diperkuat dengan rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi yang menjelaskan keberadaan mereka saat peristiwa pembegalan terjadi pada 24 Juli 2021 sekitar pukul 1.30 WIB.

Baca Juga: Rusia Sukses Uji Coba Rudal Antarbenua, Vladimir Putin: Musuh akan Berpikir 2 Kali

Dugaan penangkapan sewenang-wenang juga muncul karena p‎ada saat penangkapan  pihak kepolisian tidak memberitahu identitas sebagai petugas, tidak menunjukkan dan memberikan surat perintah penangkapan kepada pihak keluarga. Kepolisian juga tidak melibatkan perangkat lingkungan RT/ RW pada saat penangkapan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat