kievskiy.org

Komnas HAM Sebut Penetapan 8 Tersangka di Kasus Kerangkeng Manusia Beri Rasa Aman Bagi Korban

Ilustrasi kerangkeng. Mabes Polri diminta awasi proses hukum kasus kerangkeng manusia.
Ilustrasi kerangkeng. Mabes Polri diminta awasi proses hukum kasus kerangkeng manusia. /Pixabay/MarcelloRabozzi Pixabay/MarcelloRabozzi

PIKIRAN RAKYAT - Komnas HAM mengapresiasi penetapan tersangka delapan orang dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumatra Utara.

Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M. Choirul Anam menjelaskan penetapan delapan orang sebagai tersangka ini dapat meyakinkan korban bahwa proses kasus ini berjalan dengan baik.

"Penahanan tersangka juga akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat," katanya dalam keterangan pada Sabtu, 9 April 2022.

Anam menyebutkan Komnas HAM berharap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban.

Baca Juga: Insiden Tel Aviv Berbuntut Panjang, Israel Kerahkan 1.000 Tentara untuk Tangani 'Teror'

Sekaligus memastikan kepada pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

"Komnas HAM RI mengapresiasi jajaran Polda Sumatra Utara karena penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan rekomendasi," tuturnya.

Diketahui, dalam kasus ini Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranging Angin dijatuhkan pasal berlapis.

Baca Juga: Update Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Polda Sumut Resmi Tahan 8 Tersangka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat