PIKIRAN RAKYAT - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng di kediamannya.
Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut akhirnya menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni di dalam kerangkeng.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pada Selasa, 5 April 2022 sore.
Baca Juga: Informasi Terbaru Cuti Bersama Lebaran 2022, Muhadjir Effendy: Ada 10 Hari Libur
Dia mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini.
"Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," ucap Panca Putra Simanjuntak.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta, serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, tim kemudian melakukan gelar Perkara dalam kasus tersebut.
"Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Panca Putra Simanjuntak.