kievskiy.org

Fakta Baru Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Anaknya Ikut Siksa para Korban

Ilustrasi kerangkeng. LPSK perkirakan Bupati Langkat Nonaktif raup keuntungan hingga Rp177,5 miliar karena tidak menggaji pekerjanya.
Ilustrasi kerangkeng. LPSK perkirakan Bupati Langkat Nonaktif raup keuntungan hingga Rp177,5 miliar karena tidak menggaji pekerjanya. /pixabay/glapo pixabay/glapo

PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru-baru ini mengungkap fakta temuan baru terkait perbudakan yang disertai penyiksaan dalam kerangkeng yang melibatkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).

Dalam keterangannya, LPSK menyebut bahwa anak Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin (DW) turut terlibat menyiksa para penghuni kerangkeng manusia di rumah ayahnya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan Dewa di antaranya meneteskan plastik panas, memukul menggunakan selang, menyundut kemaluan korban dengan rokok.

Dewa Perangin-angin dilaporkan turut menggunakan alat kejut listrik hingga tetesan plastik saat melakukan penyiksaan itu.

Baca Juga: LPSK Perkirakan Bupati Langkat Nonaktif Raup Keuntungan Rp177,5 Miliar dari Perbudakan  Penghuni Kerangkeng

"Kekerasan itu dilakukan di dalam kerangkeng dan di luar kerangkeng diantaranya di Gudang Cacing, Perkebunan Sawit, Pabrik Sawit serta kolam," kata Edwin dalam laporan LPSK, belum lama ini.

LPSK, kata Edwin, menemukan sebanyak 11 alat yang digunakan Dewa Perangin-angin untuk melakukan penyiksaan itu.

Alat penyiksaan itu diantaranya kunci inggris, selang kompresor, batu besar, palu, rokok, tetesan/lelehan plastik, alat kejut/setrum listrik, kursi kayu panjang kaki besi, double stick, tojok sawit, dan besi panas logam.

Dalam praktiknya, Dewa Perangin-angin memukul jari kaki kanan dan kiri dengan batu, melepas kuku kaki dengan palu, memukul jari kaki sampai terbelah memakai palu. Penyiksaan itu mengakibatkan tiga korban mengalami jari tangan terputus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat