kievskiy.org

8 Tersangka Kerangkeng Langkat Tak Ditahan dan Hanya Wajib Lapor, Berikut 8 Penyiksaan yang Dilakukan

Pikiran-Rakyat.com
Logo Share www.Pikiran-rakyat.com

PIKIRAN RAKYAT - Para tersangka kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin tak ditahan.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap delapan orang pelaku, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja pun membeberkan alasan penyidik mempertimbangkan tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Dia mengatakan bahwa kedelapan tersangka bersikap kooperatif saat pemanggilan untuk dilakukan interogasi awal.

 Baca Juga: Media Asing Beri Peringatan: Jokowi Terancam Jatuh karena Kemarahan Rakyat

Selain itu, mereka juga hadir pada saat menjalani pemeriksaan, sehingga hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polda Sumut.

Polisi sebelumnya memeriksa delapan tersangka, yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG. 

Dari delapan tersangka yang diperiksa penyidik, satu di antaranya bernama Dewa Perangin Angin yang tak lain merupakan anak dari Bupati Langkat Nonaktif.

Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus itu. 

Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 7 ayat 2 junto Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat