kievskiy.org

Polisi Tetapkan 9 Tersangka dalam Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif

Kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. /ANTARA/Dadong Abhiseka ANTARA/Dadong Abhiseka

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) terus mengusut kasus dugaan perbudakan dalam kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. 

Polda Sumut kini telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbudakan kerangkeng manusia tersebut. 

Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu di antaranya, HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, SP, dan TS. 

Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG terlibat dalam dugaan penganiayaan hingga membuat korban tewas dalam kerangkeng manusia tersebut. 

Baca Juga: Fakta Baru Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Anaknya Ikut Siksa para Korban

Sementara, polisi mengungkap bahwa tersangka SP dan PS berperan sebagai penampungnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan bahwa para tersangka dalam kasus ini terancam mendapatkan hukuman pidana selama 15 tahun. 

Sementara, kata dia, tersangka yang diduga membuat penghuni kerangkeng manusia tewas bisa mendapat tambahan hukuman. 

"Para tersangka sekarang terancam pidana 15 tahun. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok," kata Kombes Hadi, Senin, 21 Maret 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat