kievskiy.org

Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Disebut Sang 'Ninja Sawit' Terapkan Pola yang Sama Sejak 2010

KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana beserta tersangka lainnya.
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana beserta tersangka lainnya. /ANTARA/Rivan Awal Lingga ANTARA/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan Bupati Langkat Terbit Rencan Perangin Angin (TRP) yang dikenal sebagai sosok oligarki lokal atau dalam istilah lokalnya 'Ninja Sawit' telah menerapkan pola yang sama sejak tahun 2010 dalam kasus kerangkeng manusia.

Komisioner Pendidikan an Penyuluhan, Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara pun menyayangkan bahwa semestinya sebagai pejabat negara, TRP bisa menghndari tindakan kekerasan yang dilakukan.

Hal itu disampaikan Beka Ulung Happsara dalam konferensi pers terkait Hasil Pemantauan dan Penyelidikan 'Kekerasan Kerangkeng Manusia Di Kediaman Bupati Langkat Nonaktif' di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.

"Dari tahun 2010 samapai 2022 ini ada pola dan pola tersebut diulang-ulang," ujarnya.

Baca Juga: Sule Marah Saat Berkunjung ke Rumah Atta Halilintar, Suruh Seseorang untuk Diam

Salah satu pola yang diterapkan yang tidak pernah dirubah oleh TRP kata dia adalah proses rekruitment bagi pekerja yang kemudian beberapa menjadi korban dalam kasus ini.

"Misalnya dalam tanda kutip rekruitment masyarakat yang menjadi korban dan kemudian kelaurganya menyerahkan supaya dikerangkeng di dalam," katanya.

Menambahkan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam kasus kerangkeng manusia menyinggung peran TRP sebagai seorang oligarki lokal yang perannya sangat kuat dan tidak bisa disentuh.

Oligarki lokal ini kata Ahmad Taufan Damanik dikenal dengan istilah 'Ninja Sawit' di Sumatera Utara. Sebagai Ninja Sawit dia memiliki kekuatan yang tidak bisa disentuh. TRP juga memiliki jaringan yang sangat kuat dengan aparat TNI dan kepolisian di daerahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat