PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) yang dikenal sebagai sosok oligarki lokal atau dalam istilah lokalnya 'Ninja Sawit' telah menerapkan pola yang sama sejak tahun 2010 dalam kasus kerangkeng manusia.
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara pun menyayangkan bahwa semestinya sebagai pejabat negara, TRP bisa menghindari tindakan kekerasan yang dilakukan.
Hal itu disampaikan Beka Ulung Happsara dalam konferensi pers terkait Hasil Pemantauan dan Penyelidikan 'Kekerasan Kerangkeng Manusia di Kediaman Bupati Langkat Nonaktif' di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.
"Dari tahun 2010 sampai 2022 ini ada pola dan pola tersebut diulang-ulang," ujarnya.
Baca Juga: Pengamat Militer Peringatkan Indonesia Bisa Bernasib Sama Seperti Ukraina: Kita Ini Dikepung
Salah satu pola yang diterapkan yang tidak pernah diubah oleh TRP kata dia adalah proses rekrutmen bagi pekerja yang kemudian beberapa menjadi korban dalam kasus ini.
"Misalnya dalam tanda kutip rekrutmen masyarakat yang menjadi korban dan kemudian keluarganya menyerahkan supaya dikerangkeng di dalam," katanya.
Menambahkan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam kasus kerangkeng manusia menyinggung peran TRP sebagai seorang oligarki lokal yang perannya sangat kuat dan tidak bisa disentuh.
Oligarki lokal ini kata Ahmad Taufan Damanik dikenal dengan istilah 'Ninja Sawit' di Sumatra Utara. Sebagai Ninja Sawit dia memiliki kekuatan yang tidak bisa disentuh. TRP juga memiliki jaringan yang sangat kuat dengan aparat TNI dan kepolisian di daerahnya.