kievskiy.org

Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka dengan Ancaman 15 Tahun Penjara

Ilustrasi kerangkeng manusia di Langkat.
Ilustrasi kerangkeng manusia di Langkat. /pixabay/falkenpost

PIKIRAN RAKYAT – Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap status baru terkait kasus dugaan perbudakan kerangkeng manusia di rumah pribadi milik bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (Cana).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pihaknya telah menetapkan sembilan orang tersangka atas kasus perbudakan tersebut.

Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan sembilan tersangka tersebut diantaranya berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG serta SP dan TS.

Dari sembilan tersangka, tujuh orang diantaranya yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas di dalam kerangkeng manusia tersebut.

Sedangkan dua dari sisanya, yakni SP dan PS memiliki peran sebagai penampung kerangkeng yang telah ada sejak sepuluh tahun tersebut.

Atas perbuatan tersebut, Hadi mengatakan para tersangka terancam mendekam di dalam penjara.

"Para tersangka sekarang terancam pidana 15 tahun. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok," terang Kombes Hadi, Senin 21 Maret 2022, dikutip dari PMJ NEws.

Hingga saat ini, Hadi mengaku pihaknya masih terus mendalami terkait dugaan pelanggaran hukum di balik temuan kerangkeng manusia itu.

Ia pun meminta dukungan seluruh masyarakat agar dapat menyelesaikan kasus yang telah menewaskan dua orang tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat