kievskiy.org

Kasus Kerangkeng Manusia Masih Berlanjut, Kini Polisi Periksa Ketua DPRD Langkat

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Langkat soal kerangkeng manusia.
Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Langkat soal kerangkeng manusia. /Pixabay/MarcelloRabozzi Pixabay/MarcelloRabozzi

PIKIRAN RAKYAT - Kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin masih terus diselidiki pihak kepolisian.

Terkait kasus kerangkeng manusia itu, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara baru-baru ini melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sribana Perangin Angin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Dalam pemeriksaan tersebut status Sribana Perangin Angin hanya sebagai saksi," katanya pada Senin, 21 Maret 2022.

Baca Juga: Berat Keluarkan Rp50.000 untuk Denda, Tukang Gorengan di Cimahi Nyaris Rela Dipenjara

Dia menyampaikan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Langkat dilakukan pada Sabtu, 19 Maret 2022.

Dalam kasus ini, Sribana dimintai keterangan soal dugaan tewasnya penghuni kerangkeng manusia yang berada di kediaman Terbit Rencana Perangin Angin.

"Saksi Sribana dimintai keterangan dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang sedang ditangani Polda Sumut," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Diketahui sebelumnya, kerangkeng manusia ditemukan di rumah Terbit Rencana Perangin Angin setelah KPK melakukan OTT terhadap Bupati Langkat nonaktif tersebut.

Kerangkeng manusia itu kedapatan dihuni sejumlah orang yang juga diduga telah dianiaya. Bahkan ada dugaan tewasnya penghuni kerangkeng itu.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kesenjangan Nasib Pawang Hujan dan Ibu yang Gorok Anaknya hingga Cendera Mata Kerupuk MotoGP

Polda Sumut terus mengintensifkan penyelidikan dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng manusia tersebut.

Penyidik kemudian meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut berkoordinasi meminta keterangan saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Hadi Wahyudi, Selasa, 15 Maret 2022.

Adapun saksi ahli yang dimintai keterangan untuk kasus ini yaitu Dr Ninik Rahayu dari Ombudsman.

Hadi juga menuturkan, dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, penyidik juga telah meminta keterangan lebih dari 70 orang saksi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat