kievskiy.org

Update Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Polda Sumut Resmi Tahan 8 Tersangka

Ilustrasi kerangkeng manusia di Langkat.
Ilustrasi kerangkeng manusia di Langkat. /pixabay/falkenpost

PIKIRAN RAKYAT – Delapan orang tersangka kasus kerangkeng manusia yang ada di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) akhirnya ditahan Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara.

Sebelumnya penyidik tidak melakukan penahanan terhadap delapan orang pelaku yang ikut menewaskan penghuni kerangkeng manusia, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan, Jumat, 8 April 2022.

Baca Juga: Naeun Resmi Keluar dari Apink, Agensi Buka Suara

Panca mengatakan kedelapan tersangka itu yakni HG, DP,JS, RG, TS.SP,IS, dan HS, kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut. Ia menyebutkan penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan penyidik sejak Kamis, 7 April 2022.

"Terhitung sejak tadi malam delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda Sumut," kata Panca.

Kapolda Sumut yang didampingi Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Hasibuan, dan Wakil Ketua Bidang Hukum Komnas HAM Gatot mengatakan selain menahan delapan tersangka, penyidik juga telah menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka.

Baca Juga: Pria di Bekasi Rampok dan Perkosa Temannya, Korban Akui Kenal Lewat Media Sosial

"Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka termasuk saudara TRP yang bertanggung jawab penuh atas ditemukannya kerangkeng manusia," ujarnya, dikutip dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat