PIKIRAN RAKYAT - Komnas HAM mendukung Polda Sumatera Utara yang menjerat Bupati Langkat Terbit Rencana Peranging Angin dengan pasal berapis.
Komisioner Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Choirul Anam menuturkan Polda Sumut menjerat Bupati Langkat tidak hanya menggunakan pasal 2, 7, 10 UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)
Dia menyebutkan ada pasal lain dalam KUHP yang dijerat Polda Sumut ke Bupati Langkat TRP, yakni penganiayaan yang menghilangkan nyawa.
"Ini langkah yang signifikan penetapan tersangka selain TPPO, ini juga langkah yang baik pascakoordinasi antara polda sumut dan Komnas HAM," katanya dalam keterangan yang diterima Rabu 6 April 2022 pagi.
Baca Juga: Jokowi Jengkel Menteri Tak Beri Penjelasan Soal Naiknya Harga Pertamax: Diceritain Dong ke Rakyat
Di samping itu, Anam menyebutkan bahwa Polda Sumut juga sedang mengupayakan hak pemulihan terhadap korban.
Saat ini sedang dilakukan skema perhitungan restitusi terhadap seluruh korban sebagai konsekuensi dari kejahatan perdagangan orang yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang TPPO.
"Hal tersebut juga menjadi catatan yang baik dalam rangka pemenuhan terhadap hak-hak korban, terutama terkait gaji/upah yang tidak dibayar," ucapnya.
Panglima TNI janji kawal kasus Bupati Langkat