kievskiy.org

Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Minta Polisi Segera Tahan 8 Tersangka

Ilustrasi kerangkeng manusia.
Ilustrasi kerangkeng manusia. /Pixabay/falkenpost

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Taufan Damanik, mengatakan bahwa pihak kepolisian akan segera menahan para tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat.

Menurutnya, ada alasan lain terkait proses hukum yang harus segera diselesaikan.

"Penjelasan mereka (polisi) mengatakan ada alasan teknis hukum yang segera diselesaikan, jika selesai tersangka akan ditahan," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik.

Dikatakan Taufan, tim Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara telah mendatangi kantor Komnas HAM RI.

Baca Juga: Polisi Tangkap Manajer Binomo Brian Edgar Nababan, Tersangka Baru Kasus Indra Kenz

Adapun kedatangan tersebut, bermaksud untuk berkoordinasi dan menanyakan perihal rekomendasi Komnas HAM atas kasus kejahatan kerangkeng manusia tersebut.

Kepada tim Polda Sumatera Utara, Komnas HAM menyampaikan semua rekomendasi yang dikeluarkan, termasuk membahas soal alasan Polda Sumatera Utara belum menahan delapan tersangka lainnya dalam kasus ini.

Dikatakan Taufan, bahwa pada mulanya dirinya mengaku kaget, lantaran pihak kepolisian belum juga menahan delapan orang tersebut meskipun sudah berstatus tersangka.

Baca Juga: Rusia Murka, Inggris Dapat Ancaman jika Terus Kirim Senjata Mematikan ke Ukraina

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat