PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku sempat terkejut karena delapan tersangka kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif tidak ditahan pihak kepolisian.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menuturkan pihaknya cukup terkejut karena sebelumnya pihak kepolisian belum menahan delapan orang tersebut meskipun statusnya telah menjadi tersangka.
Namun, menurut Taufan, Komnas HAM kini telah menerima penjelasan pihak kepolisian dan memahami situasi yang ada.
Pemahaman itu diterimanya usai Tim Polda Sumatra Utra (Sumut) datang ke Komnas HAM.
Baca Juga: Sepakat dengan Malaysia, Presiden Jokowi Akui Bahasa Melayu Sebagai Bahasa Resmi di ASEAN
Kedatangan Polda Sumut itu dilakukan untuk berkoordinasi sekaligus menanyakan soal rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Saat kedatangan Tim Polda Sumut, Komnas HAM menyampaikan semua rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya, termasuk membahas alasan polisi belum juga menahan tersangka.
"Awalnya kami kaget kenapa tidak ditahan. Sebab, ini peristiwa yang sangat serius pelanggarannya," kata Taufan.
Dia menjelaskan bahwa dari sisi hukum, administrasi kelembagaan atau aspek hak asasi manusia, tindakan yang dilakukan para tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut jelas telah bertentangan. Oleh sebab itu, menurutnya, kasus itu tidak bisa dibiarkan.