kievskiy.org

Lanjutan Kasus Kematian Dokter Sunardi, Komnas HAM Sebut Tidak Ada Pelanggaran HAM

Ilustrasi Densus 88 Mabes Polri.
Ilustrasi Densus 88 Mabes Polri. /Dok. Tribratanews Dok. Tribratanews

PIKIRAN RAKYAT - Terkait kasus tewasnya dokter Sunardi, anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang merupakan tersangka dugaan terorisme, Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buka suara.

Menurut Komnas HAM, tidak ada pelanggaran hak asasi manusia atas tewasnya dokter Sunardi saat akan ditangkap oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror 88 (Densus 88) di Kabupaten Sukoharjo, Jateng, Maret 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam saat jumpa pers di Jakarta, Senin, 11 April 2022.

Dirinya menjelaskan bahwa Densus 88 Antiteror sudah bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sesuai dengan prinsip yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Istana Negara Dianggap Tak Bisa Lagi Tipu Masyarakat, Para Penghuni Disebut Saling Menyalahkan

Selain itu, Choirul Anam mengatakan pihaknya tidak melihat insiden tewasnya dokter Sunardi sebagai pelanggaran HAM.

"Kecuali ada bukti lain dan sebagainya, sepanjang yang kami dalami saat ini, kami bertemu keluarganya, kami cek lokasi, kami cek macam-macam, sepanjang itu, kami tidak menemukan terjadi pelanggaran hak asasi manusia," tutur Choirul Anam.

Dia menjelaskan, pemantauan dan penangkapan dokter Sunardi sudah sesuai dan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan tindak pidana terorisme.

Penetapan tersangka ini, lanjut dia, merupakan pengembangan dari berbagai keterangan, termasuk dokumen putusan dari pengadilan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat