kievskiy.org

Ridwan Kamil Bisa Jadi Sasaran Gugatan Sungai Tercemar, Ketua PBHI: Rakyat Punya Hak

Aliran lindi TPA Sarimukti masuk Sungai Cipicung di Kampung Cipicung, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (17/5/2022). Warga berhak menggugat pemerintah atas pencemaran yang terus berlangsung tersebut.
Aliran lindi TPA Sarimukti masuk Sungai Cipicung di Kampung Cipicung, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (17/5/2022). Warga berhak menggugat pemerintah atas pencemaran yang terus berlangsung tersebut. /Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto

PIKIRAN RAKYAT - Warga memiliki hak mengugat pemerintah atas pencemaran Sungai Cipicung dari gelontoran lindi atau limbah cair Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Gugatan pun bisa ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) wilayah Jawa Barat, Rizky Ramdani yang akrab dipanggil Astro, terkait pencemaran sungai yang terjadi di TPA Sarimukti.

"Rakyat punya hak untuk mengajukan gugatan atas pencemaran lingkungan, dengan mekanisme gugatan kelompok (terdapat ganti rugi untuk kepentingan kelompok) dan gugatan warga negara (tidak semata mata untuk ganti rugi melainkan kepentingan umum)," kata Rizky saat dihubungi, Selasa 17 Mei 2022.

Tak hanya pemerintah ia juga mengatakan, apabila ada pihak swasta atau perusahaan yang terlibat dalam praktik pencemaran tersebut, warga juga bisa menggugatnya.

Baca Juga: Warga Tuntut Pemerintah Pulihkan Sungai Cipicung yang Tercemar Limbah Cair TPA Sarimukti

"Kalau itu dikelola pemerintah maka yang digugat pemerintah, tapi bila ada irisannya swasta/perusahaan maka yang digugat swasta dan pemerintah juga," tuturnya.

Ridwan Kamil selaku perwakilan Pemprov Jabar pun bisa menjadi sasaran gugatan. Demikian pula pemerintah kabupaten mesti dicek terkait keterlibatannya dalam perizinan atau pengelolaan.

"Untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab maka rakyat mula-mula bisa melakukan protes ke pemerintah yang diketahuinya mesti bertanggungjawab, lalu kemudian bisa dirunut sampai pangkalnya," ucapnya. Protes, lanjut Astro, sebaiknya dilakukan secara tertulis.

"Protes ini pun berguna untuk menguji itikad baiknya pemerintah dan jajarannya, dan juga menjadi dasar bukti untuk proses gugatan," ucapnya lagi menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat