kievskiy.org

Zonasi hingga Pemberian Kompensasi Jadi Cara Pemkab Tasikmalaya dan Garut Atasi Wabah PMK

Petugas Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya memeriksa kesehatan hewan di salah satu peternakan sapi di Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu, 12 Juni 2022.
Petugas Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya memeriksa kesehatan hewan di salah satu peternakan sapi di Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu, 12 Juni 2022. /Pikiran Rakyat/Aris Mohamad Fitrian

PIKIRAN RAKYAT - Di Kabupaten Tasikma­la­ya, meskipun sejumlah pasar hewan telah beroperasi kembali, masih ada tiga kecamat­an yang masuk dalam zona merah Penyakit Mulut, dan Kuku (PMK), yakni Manonjaya, Singaparna, dan Panca­tengah.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya, Heri Kusdiana mengatakan, secara umum, PMK di Kabupaten Tasikmalaya mulai membaik.

"Jumlah tetap naik, tetapi penambahan kasus hariannya landai, tak begitu ba­nyak. Jadi, total kasus saat ini terduga 152 kasus dan 31 kasus tertular," kata Heri.

Baca Juga: Masyarakat tidak Perlu Panik, namun tetap Waspada Varian Baru Covid-19 subvarian Omicron BA.4 dan BA.5

Kasus PMK tersebut ditemukan di 12 kecamatan de­ngan kasus suspect (terduga). Kini, ada tiga kecamatan tertular dan sisanya aman.

Saat ini, untuk pe­ngawasan ternak, tetap melalui check point yang di­miliki Provinsi Jawa Barat. Lokasi check point tersebut berada di antara Kota Banjar dan Cilacap (Jawa Tengah),  termasuk check point Losari di Cirebon.

Sementara itu, menjelang Idul Adha, Pemkab Tasikma­laya menyarankan agar tidak ada lapak pasar hewan da­dak­an. 

”Kalau pun menjual he­wan ternak, tetap ­berada di tempat peternakannya langsung, tidak di pasar hewan,” ujar Heri.

Baca Juga: Selain Covid-19, Masyarakat Mesti Waspadai DBD yang Mulai Alami Peningkatan Kasus

Kompensasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat