PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi, menutup paksa perusahaan pengolah tinta lantaran membuang limbah mengandung bahan berbahaya beracun (B3) sembarang.
Selain itu, perusahaan tersebut pun tidak memiliki izin usaha.
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mendatangi langsung perusahaan pembuang limbah tersebut di Jalan Telaga Asih Kampung Cibitung, Kecamatan Cikarang Barat.
Baca Juga: RUU KIA: Ibu yang Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Bisa Dipecat, Pemerintah Turun Tangan Jika Terjadi
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, perusahaan bernama PT Kimu Sukses Abadi.
Perusahaan melanggar Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Lingkungan Hidup.
“Dengan ini saya menyerahkan Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup, tentang sanksi administratif. Memutuskan, menetapkan sanksi kepada PT Kimu atas pelanggaran ketidaktaatan terhadap peraturan perizinan berusaha,” ujarnya.
Baca Juga: Rusia dan Suriah Hadapi Musuh yang Sama, Al-Assad: Baik Teroris dan neo-Nazi Dikendalikan oleh AS
Sanksi administratif itu dijatuhkan setelah Pemkab Bekasi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang sungai di sekitar yang tercemar. Saat diselidiki, pencemaran itu berasal dari perusahaan pengolah tinta.