kievskiy.org

RUU KIA: Ibu yang Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Bisa Dipecat, Pemerintah Turun Tangan Jika Terjadi

Ilustrasi - Ibu yang mengambil cuti hamil 6 bulan menurut RUU KIA akan mendapatkan perlindungan dari Pemerintah.
Ilustrasi - Ibu yang mengambil cuti hamil 6 bulan menurut RUU KIA akan mendapatkan perlindungan dari Pemerintah. /Pixabay/christianabella

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) saat ini tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, dalam rancangan aturan yang tengah diusulkan DPR tersebut, tercantum bahwa seorang ibu yang bekerja akan mendapatkan tambahan waktu untuk cuti melahirkan.

Cuti melahirkan bagi karyawan yang saat ini berlaku tiga bulan, diusulkan menjadi enam bulan lamanya.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Disebut Dalang di Balik Mayang Dipolisikan Skincare T, Ahli Tarot: Motifnya Ego

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, RUU KIA ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Menurutnya, alasan cuti melahirkan digagas jadi 6 bulan adalah karena titik berat RUU KIA yakni pada masa pertumbuhan emas.

Pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) anak, disebut masa pertumbuhan emas, karena itu periode krusial tumbuh kembang anak.

Baca Juga: Kapal Rusia Angkut Gandum Ukraina ke Suriah

Seribu hari pertama kehidupan anak itu, kerap dikaitkan dengan sebagai penentu masa depan anak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat