PIKIRAN RAKYAT - Seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, memperkosa salah seorang murid perempuannya yang masih berusia 15 tahun.
Perbuatan itu terbongkar setelah korban menuliskan pengalaman pahitnya di enam lembar kertas yang belakangan ditemukan ibu korban.
Hal itu diungkapkan Kapolres Subang AKBP Sumarni dalam konferensi pers di Mapolres Subang pada Rabu, 22 Juni 2022.
Baca Juga: Cek Fakta: Genderuwo Kabarnya Ditemukan di Pasuruan, Simak Faktanya
Dia mengatakan bahwa pelaku berinisial DAN (45 tahun) juga bekerja sebagai staf di Kementerian Agama Kabupaten Subang.
"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," ucap Sumarni.
Adapun dasar penangkapan pelaku adalah laporan dari orangtua korban pada 23 Mei 2022, kemudian polisi menangkapnya pada 10 Juni 2022.
Baca Juga: Waktu Terbaik Melihat Fenomena Planet Sejajar? Bisa Terjadi di Tiga Periode Bulan ini
Menurut pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali selama satu tahun terakhir.