kievskiy.org

Jemaah Sholat Idul Adha di Majalengka Diminta Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Ilustrasi sholat Idul Adha berjemaah.
Ilustrasi sholat Idul Adha berjemaah. /Antara/Bayu Pratama S

PIKIRAN Rakyat - Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka menerbitkan Surat Edaran agar pada saat pelaksanaan salat Idul Adha panitia serta semua jemaah tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan standar PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 1.

Surat Edaran No: PB.00.00.00/062/Satgas tentang Panduan Penyelenggaraan Idul Adha 1443 Hijriah/2022 dan pelaksanaan kurban ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Karna Sobahi ini juga mengatur pelaksanaan kurban dan hewan kurban hingga tempat pemotongan hewan.

Pada surat edaran, disebutkan pengurus masjid harus menunjuk panitia pelaksanaan salat dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan semua jemaah.

Penceramah disarankan memberikan materi yang bijak serta tidak mempertentangkan masalah khilafah, namun mengedepankan kerukunan dan kemaslahatan umat serta kebangsaan.

Baca Juga: Gus Miftah Berangkat Haji Bareng Ridwan Kamil, Pelukan Hangat Tandai Pertemuan Mereka

Perihal penggunaan pengeras suara harus mengacu pada SE Menteri Agama No 05  Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Pada pelaksanaan kurban, masuk pada sunah muakkadah, namun demikian umat Islam tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat hingga hari penyembelihan. Serta penyembelihan disarankan dilaksanakan di Rumah Potong Hewan. Sedangkan di Majalengka Rumah Potong Hewan berada di Pasar Induk Bojong Pakuwon, Desa Cipaku, Kecamatan Dawuan.

Bisa pula dilaksanakan di luar RPH namun pelaksanaan dilakukan di daerah yang luas dan direkomendasikan instansi terkait, dianjurkan tidak melibatkan banyak masyarakat selain orang yang berkurban serta petugas penyembelihan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat