kievskiy.org

Oknum Polisi di Garut Dipecat Usai Terlibat Narkoba, Curi Motor dan Bolos 256 Hari

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Brigadir DH di Mapolres Garut pada Senin, 11 Juli 2022.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Brigadir DH di Mapolres Garut pada Senin, 11 Juli 2022.

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Garut dalam satu tahun ini telah memproses sedikitnya enam kasus pelanggaran yang melibatkan oknum anggota kepolisian.

Dari enam pelaku pelanggaran, satu di antaranya diberikan hukuman berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyebutkan dari enam kasus pelanggaran yang diproses jenisnya berbeda dari yang ringan sampai yang berat.

Hukuman yang mereka terima pun berbeda mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan.

Baca Juga: Lagi, Anggota Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat karena Kasus Narkoba

"Dari enam pelanggaran yang kita proses selama satu tahun ini, ada satu pelanggaran berat. Hukuman yang diterima pelaku pun sampai PDTH atau pemecatan dari keanggotaan polisi," ujar Wirdhanto seusai kegiatan upacara PDTH salah satu anggota di Lapang Apel Mapolres Garut pada Senin, 11 Juli 2022.

Dikatakannya, oknum polisi yang dipecat karena melakukan pelanggaran berat itu yakni Brigadir DH. Terakhir ia bertugas sebagai Bintara Sekretariat Umum Polres Garut. Ia dipecat karena terbukti telah melakukan sejumlah pelanggaran, seperti disiplin, kode etik, bahkan pidana.

Pemecatan terhadap Brigadir DH, tuturnya, berdasarkan surat keputusan Kapolda Jabar. DH sendiri tidak hadir dalam upacara pemecatan dirinya itu.

Kapolres mengungkapkan,  pelanggaran yang telah dilakukan Brigadir DH adalah penyalahgunaan narkotika, disersi selama 256 hari, dan melakukan pidana pencurian kendaraan bermotor yang saat ini sudah dinyatakan inkrah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat