PIKIRAN RAKYAT - Minyak goreng kemasan murah Minyakita yang diluncurkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) ternyata belum tersedia di Kabupaten Majalengka, baik di swalayan ataupun di pasar tradisional. Padahal, minyak ini telah diluncurkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, beberapa hari lalu.
Berdasarkan pantauan di pasar tradisional Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin 11 Juli 2022 di hampir semua kios penjual minyak goreng, tidak ditemukan minyak goreng curah kemasan yang dibanderol Rp14.000.
Minyak kemasan yang tersedia di pedagang hanya minyak kemasan produk-produk pabrikan terkenal dengan harga lebih dari Rp14.000 per kilogram atau hampir sama dengan harga minyak goreng kemasan terkenal.
Harga penjualan sebesar itu pun tidak perlu menggunakan aplikasi atau menunjukkan KTP. Semua konsumen dari berbagai kalangan bebas membeli minyak kemasan seharga Rp14.000 di kios grosir dan Rp15.000 di kios biasa.
Baca Juga: BI akan Terbitkan Rupiah Digital, Uang Tunai Terancam Dihapuskan?
Salah seorang pedagang minyak goreng curah, Didi (56) mengungkapkan, di kiosnya hingga saat ini belum ada kiriman minyak goreng curah model kemasan murah atau Minyakita.
Minyak goreng yang tersedia di kiosnya hanya minyak kemasan ternama serta minyak curah yang dijual literan atau telah dikemas dengan plastik biasa dengan ukuran 1/4 kilogram, 0,5 kilogram, dan 1 kilogram.
”Belum ada minyak goreng curah seperti yang diluncurkan pemerintah. Kami belum mendapat kiriman. Biasanya kami hanya menunggu kiriman dari distributor atau kami pesan kepada distributor kala minyak habis,” katanya, seperti dilaporkan kontributor ”PR” Tati Purnawati, Senin 11 Juli 2022.
Akan tetapi, menurut dia, minyak goreng curah yang dijual pun kini seharga Rp14.000 per kilogram sehingga harga minyak kemasan curah ataupun minyak curah yang mendadak dikemas harganya sama.