kievskiy.org

Syarat 'Bedah Rumah' Gratis dari Pemprov Jabar, Perhatikan 8 Poin Berikut

Ilustrasi rumah tidak layak huni.
Ilustrasi rumah tidak layak huni. /Pixabay/Pixel-Sepp Pixabay/Pixel-Sepp

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) membuat program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni atau disingkat Rutilahu.

Nantinya, warga yang memiliki hunian tidak memenuhi standar keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, kecukupan minimal luas bangunan dan akses sanitasi yang baik bisa mengajukan permohonan untuk perbaikan ke Disperkim.

Tentunya untuk mendapat manfaat dari program ini, calon pendaftar wajib memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.

Berikut persyaratan lengkap yang diajukan Disperkim Jawa Barat di akun Instagram resminya.

Baca Juga: Kumpulan Nama Bayi Laki-laki Islami Beserta Artinya, Dijamin Tidak Pasaran!

1. WNI yang sudah berkeluarga

2. Memiliki KTP dan KK sesuai dengan domisili tetap

3. Penerima termasuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan keterbatasan daya beli dengan penghasilan sekurang-kurangnya 30% upah minimum Kota/Kabupaten sampai dengan batas upah minimum Kota/Kabupaten

4. Memiliki atau menguasai tanah: Tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas, tidak dalam sengketa dan lokasi tanah sesuai dengan tata ruang wilayah

Baca Juga: Bebas, Nikita Mirzani Diberi Izin Pergi Operasi Kecantikan ke Luar Negeri, Polisi: Dia Kooperatif 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat