kievskiy.org

Penjaga Perpustakaan di Bekasi Cabuli Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /Pixabay/Alexas_Photos

PIKIRAN RAKYAT - Oknum penjaga perpustakaan di SMPN 6 Kota Bekasi, DP (30), yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.

Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengimbau, korban lain yang juga dikelabui DP tak segan melapor.

"Informasinya ada sepuluh korban, tapi baru tiga yang melapor dan kami periksa. Kesaksian ketiga korban itu cukup untuk menjerat pelaku. Tapi bila memang masih ada korban lain, maka kami imbau untuk tak segan melapor," kata Kepala Polrestro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki saat menggelar rilis di Mapolrestro Bekasi Kota pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Baca Juga: 15 Game Judi Online Resmi Diblokir Kominfo, Salah Satunya Domino Qiu Qiu

Hengki menjamin, ada mekanisme pengamanan dan perlindungan yang dikedepankan dalam penanganan kasus-kasus seperti ini. Terlebih korban yang mengalaminya masih di bawah umur.

"Terhadap tiga korban pelapor juga kami lakukan mekanisme perlindungan, identitas mereka kami rahasiakan. Mereka juga didampingi tim psikolog selama proses berjalan," katanya.

Hengki menjelaskan, ketiga korban berinisial AC (15), AK (15), dan RA (15) tersebut sama-sama alumni SMPN 6 Kota Bekasi yang baru lulus. Kejadian pencabulan terjadi pada pertengahan Juni 2022.

Saat itu, salah satu korban menghubungi pelaku untuk menanyakan perihal buku perpustakaan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tarik Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat