kievskiy.org

Surat Edaran KPID Jabar: Radio dan TV 'Haram' Siarkan Soal Orang Pindah Agama

Ilustrasi tayangan televisi.
Ilustrasi tayangan televisi. /Pixabay/StockSnap

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menerbitkan surat edaran baru terkait Program Siaran Keagamaan di Lembaga Penyiaran.

Surat Edaran KPID Jabar Nomor 1 Tahun 2022 tersebut berlaku untuk seluruh Radio dan TV yang ada di wilayah Jawa Barat.

“Dengan semangat proklamasi kemerdekaan 17 Agustus, kami keluarkan surat edaran ini untuk menjadi pedoman bagi lembaga penyiaran radio dan televisi di Jawa Barat, tentang bagaimana seharusnya siaran keagamaan dilakukan, dalam rangka meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, dan memperkukuh integrasi nasional, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” tutur ketua KPID Jawa Barat Dr. Adiyana Slamet dalam jumpa pers yang diikuti Pikiran-Rakyat.com secara daring, Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Singkat HUT ke-77 RI Tema Kemerdekaan 17 Agustus 2022, Cocok untuk Sambutan Upacara

Menurutnya, Surat Edaran ini merupakan pedoman bagi lembaga penyiaran.

Meski tidak memuat sanksi, tetapi sanksinya tetap bisa diterapkan berdasarkan Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), karena Surat Edaran ini hanya
mempertegas kembali P3SPS yang sudah ada.

Salah satu isi edaran tersebut mengatur terkait larangan radio dan TV di wilayah Jawa Barat untuk menyiarkan orang atau kelompok yang pindah agama.

"Program Siaran dilarang menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok
orang," kata surat edaran yang ditandatangani Adiyana Slamet.

Baca Juga: Anggota DPRD Surabaya Rayakan HUT ke-77 RI Bareng Eks Napiter: Sosok Ini Memiliki...

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat