kievskiy.org

KPID Terbitkan Surat Edaran Siaran Keagamaan: Jangan Bahas Soal Pindah Agama

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet (Tengah).
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet (Tengah). /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran No 1/2022 tentang Program Siaran Keagamaan di Lembaga Penyiaran pada 15 Agustus 2022.

Melalui 14 poin surat edaran, KPID Jabar menegaskan dan memberikan pemahaman bagi lembaga penyiaran publik bahwa mereka hadir dalam ekosistem keberagaman.

KPID Jabar menegaskan agar muatan penyiaran keagamaan radio maupun televisi di Jabar wajib menghormati agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.

Surat edaran tersebut menjadi surat edaran pertama terkait siaran keagamaan yang diterbitkan oleh KPID di Indonesia. Hal itu jadi kado Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan Jabar.

Baca Juga: Awas! Tayangan Azan 'Haram' Disisipi Iklan dan Wajib Sesuai Waktu, Ini Isi Lengkap SE KPID Jabar

Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet mengatakan, surat edaran tersebut merupakan upaya KPID menegakkan kembali aturan atau regulasi soal siaran keagamaan di radio maupun televisi.

Pasalnya di lapangan masih ditemukan, bahkan dilaporkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan penyelenggara penyiaran sehingga berpotensi memecah persatuan di tengah masyarakat.

"Ada aduan dan temuan kami di enam kabupaten kota di Jabar mengenai siaran keagamaan ini. Misalnya pertentangan soal mazhab agama, larangan perempuan jadi narasumber, dan pergeseran genre radio," ujar Adiyana Slamet saat mengunjungi Kantor Pikiran Rakyat, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis 18 Agustus 2022.

Laporan-laporan tersebut mereka himpun sedikitnya dari enam daerah yaitu Purwakarta, Kota Bandung, Bogor, Majalengka, Sukabumi, Cirebon dan Kabupaten Bekasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat