kievskiy.org

Awas! Tayangan Azan 'Haram' Disisipi Iklan dan Wajib Sesuai Waktu, Ini Isi Lengkap SE KPID Jabar

Ilustrasi media elektronik.
Ilustrasi media elektronik. /Pixabay/Elf-Moondance

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) menerbitkan Surat Edaran baru yang mengatur siaran TV dan Radio di wilayahnya.

Surat Edaran KPID Jabar Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Program Siaran Keagamaan di Lembaga Penyiaran ini ditetapkan pada Senin, 15 Agustus 2022.

Dalam menyelenggarakan program siaran Keagamaan, TV, dan Radio pun wajib memperhatikan dan melaksanakan berbagai ketentuan.

Baca Juga: Surat Edaran KPID Jabar: Radio dan TV 'Haram' Siarkan Soal Orang Pindah Agama

Berdasarkan siaran pers yang diikuti Pikiran-Rakyat.com secara daring, berikut isi Surat Edaran KPID Jabar tersebut:

1. Program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan atau kehidupan sosial ekonomi.

2. Program siaran dilarang merendahkan dan atau melecehkan suku, agama, ras dan/atau
antargolongan.

3. Program siaran dilarang merendahkan dan atau melecehkan individu atau kelompok karena perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, usia, budaya, dan atau kehidupan sosial ekonomi.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Kembali Diciduk KPK, Usai Bebas dari Sukamiskin

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat