kievskiy.org

ESDM Jawa Barat Belum Terima Permohonan Izin Usaha Tambang di Gununghawu Bandung Barat

Area lahan datar yang diduga dimatangkan untuk penambangan terlihat di kawasan puncak perbukitan Gununghawu, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa 23 Agustus 2022. Rencana penambangan di Kawasan Cagar Alam Geologi Gununghawu menuai penolakan pegiat lingkungan..
Area lahan datar yang diduga dimatangkan untuk penambangan terlihat di kawasan puncak perbukitan Gununghawu, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa 23 Agustus 2022. Rencana penambangan di Kawasan Cagar Alam Geologi Gununghawu menuai penolakan pegiat lingkungan.. /Pikiran Rakyat/Bambang A

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat memastikan pihaknya saat ini belum menerima permohonan perizinan usaha tambang baru maupun perpanjangan di kawasan Gununghawu maupun Pabeas­an, Kabupaten Bandung Barat.

Jika saat ini ada kegiatan pertambangan baru di sana, dipastikan tidak berizin dan dapat ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jabar Teddy Rustiady mengatakan, mengacu informasi di media terjadi persiapan pertambangan di Gununghawu sampai saat ini Dinas ESDM Jabar memastikan tidak tercatat pemegang izin usaha tambang.

Namun, memang di Pabeas­an terdapat dua pemegang izin usaha tambang yaitu perusahaan dan perorangan.

Baca Juga: Polwan Bandung Ditemukan Tewas dalam Posisi Duduk, Kondisi Kontrakannya Jadi Sorotan

"Kedua pemegang izin usaha tambang itu, berdasarkan pe­netapan lokasi tambangnya, kalau yang perusahaan itu jaraknya 56 meter sedangkan yang perorangan itu 200 meter," tutur Teddy saat dihubungi, Rabu 24 Agustus 2022.

Kedua pemegang izin usaha tambang tersebut jaraknya 6,7 km dari cagar alam geologi atau dari Kawasan Bentang Alam Karst Citatah Kabupaten Bandung Barat.

Terkait luasan kawasan pertambangan di dekat Pabeas­an, kata Teddy, yang perusahaan memiliki kawasan tambang seluas 5,1 hektare yang berlaku sejak 2019 hingga 2024, sedangkan yang perorangan seluas 4,17 hektare dengan masa izin berlaku dari Juni 2017 hingga Juni 2022 ini.

Untuk pelaku perorangan tersebut saat ini statusnya sudah kedaluwarsa. "Belum ada permohonan perpanjangan," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat