kievskiy.org

Komisi VII DPR RI Soroti Praktik Pertambangan di Jabar, Banyak Kerusakan dan Keluhan Masyarakat

Ilustrasi lahan pertambangan.
Ilustrasi lahan pertambangan. /Pixabay/vined

PIKIRAN RAKYAT - Komisi VII DPR RI menyoroti praktik pertambangan di Jawa Barat yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

Hal itu mulai dari praktik pertambangan ilegal, susahnya perizinan usaha pertambangan, reklamasi lahan bekas pertambangan, dan dampak buruk pertambangan bagi lingkungan dan juga masyarakat sekitar lokasi pertambangan.

Hal itu terungkap pada Bimbingan Teknis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara bersama Anggota Komisi VII DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Barat Kepada Pemegang Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Trans Convention Center, Kota Bandung, Jumat 2 September 2022. Hadir saat itu ratusan delegasi para pengusaha tambang se-Jabar.

Anggota Komisi VII daerah pemilihan Jabar VIII Bambang Hermanto mengatakan, dia yang berasal dari daerah pemilihan Indramayu dan Cirebon kerap menerima aspirasi masyarakat pelaku tambang dan yang terdampak akibat praktik pertambangan.

Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Bikin Lelah Mental, Salah Satunya Sering Berkata 'Iya'

"Di Indramayu banyaknya proyek tanah urug, kalau ada proyek tidak jelas yang punya izin siapa, seharusnya menggali di satu titik tapi lokasi tidak jelas, selalu jadi persoalan,"ujar politisi Golkar itu.

Di satu sisi, bagi masyarakat yang akan atau yang sudah berjalan melakukan praktik pertambangan kerap kesulitan untuk memperoleh perizinan baru atau perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP).

"Kalau ingin punya IUP harus ke pusat ke kementerian padahal dia nambang baru, belum jelas hasil yang dibeli berapa, apalagi belum punya pasar. Dia harus cari pasar baru urus surat izin. Itu hasil dari investigasi dan aspirasi di lapangan ternyata salah satu persoalan yang dihadapi penambang itu susahnya dapat perizinan," ucapnya.

Bambang pun menyoroti rendahnya kesadaran para pengusaha tambang melakukan reklamasi bekas lahan tambang. Mereka meninggalkan lokasi bekas tambang yang sudah tidak bisa dieksploitasi lagi.

"Bayangkan kalau banyak yang mengambil batu dan tidak memulihkan lahan bekas tambang itu, bagaimana dengan nasib anak cucu kita. Saya ingin sampaikan pada para pengusaha di sini, mereka memang harus untung tapi harus memperhatikan dampak pada alam," ucapnya.

Selain itu, mereka pun seharusnya jangan melupakan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.

Baca Juga: Pamornya Melejit Lagi, Ariel Tatum Bongkar Kondisi Kehidupan Asmara: Penting Untuk...

"Jangan ambil isinya lalu ditinggalkan dan masyarakat terkena dampaknya, karena pertambangan lahan pertanian jadi habis, walaupun bekas tambang tanahnya juga susah untuk dimanfaatkan kembali untuk pertanian. Kemudian masyarakat sekitar terdampak pun tidak mendapatkan apa-apa," tuturnya.

Oleh karena itu pengusaha jangan hanya menarik hasilnya saja, tapi harus dibarengi dengan memperhatikan kemaslahatan masyarakat sekitar.

Di sisi lain, Bambang mengapresiasi upaya dari pemerintah yang telah menyerahkan kembali perizinan pertambangan pada pemerintah daerah melalui hadirnya Perpres 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Anggota Komisi VII lainnya, Adian Yunus Yusak Napitupulu mengatakan, pihaknya mendorong agar ada bagian khusus penegakan hukum untuk menegakkan aturan pertambangan di lapangan. Pasalnya pemerintah jangan hanya mengeluarkan izin namun ketika ada pelanggaran di lapangan malah diserahkan ke instansi lain.

"Pengusaha cari uang dan kaya, itu terserah, tapi bagaimana rakyat di kawasan pertambangan juga harus diperhatikan. Lima, sepuluh dan 15 tahun kedepan sumber daya itu akan habis sementara rakyat hanya mengonsumsi debu, jalanan rusak,"ucap dia.

Melalui forum tersebut, Adian mengingatkan bahwa Indonesia ini bukan untuk yang punya uang, bukan untuk pengusaha saja.

"Saya bukan anti pengusaha tapi seharusnya ada peluang yang sama dan kesempatan yang sama buat rakyat lainnya,"ucap dia.

Soal keluhan perizinan, lanjut Adian, hal itu bisa diskusikan. Dia hanya mengingatkan agar pengusaha memiliki konsep apa yang akan dilakukan ketika kegiatan pertambangan itu selesai.

Selain Bambang dan Adian, anggota DPR RI asal Jabar lainnya diantaranya hadir Ribka Tjiptaning Proletariyati, Nurhasan Zaidi dan Diah Nurwitasari.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Ediar Usman mengatakan, menanggapi paparan anggota Komisi VII tersebut pihaknya menegaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan PP 96/2021 Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang membawa perubahan signifikan.

Mulai dari kewenangan pengelolaan dan perizinan, pendelegasian dan peningkatan nilai tambah pertambangan rakyat dan reklamasi.

"Layanan perizinan pun harus digital, secara online agar cepat, efektif dan efisien,"ucapnya.

Soal kewenangan pengelolaan pemerintah banyak masukan untuk pertambangan mineral bukan logam dan bebatuan ini efektif dan efisien jika kewenangannya ada di pemda dengan berbagai pertimbangan sehingga lahir PP 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Upaya tersebut jadi bukti bahwa pengelolaan minerba terus alami transformasi dan adaptif dengan jaga spirit bangsa bahwa pengelolaan sumber daya alam ini untuk masyarakat sebesar-besarnya," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat