kievskiy.org

Polres Garut Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi menunjukan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tersangka AA (42), warga Kecamatan Pasirwangi.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi menunjukan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tersangka AA (42), warga Kecamatan Pasirwangi. /Pikiran Rakyat/Aep Hendy Pikiran Rakyat/Aep Hendy

PIKIRAN RAKYAT - Rasa sesal kini dirasakan AA (42), warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. Ia kini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyebutkan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan seorang warga. Warga tersebut kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah diamankan serta terus menjalani pemeriksaan.

Dikatakannya, warga berinisial AA ini ketahuan telah melakukan pengangkutan dan pembelian BBM bersubsidi secara ilegal. Tersangka telah memodifikasi kendaraan mini bus miliknya dengan tujuan bisa mempermudah dirinya dalam melakukan pengangkutan dari SPBU ke pom mini tempatnya berjualan.

"Kami telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan pembelian BBM bersubsidi dan menetapkan seorang tersangka dengan inisial AA. Ia melakukan pembelian dan pengangkutan BBM subsidi secara ilegal dengan menggunakan kendaraan miliknya yang sudah dimodifikasi," ujar Wirdhanto, Minggu (4/9/2022).

Baca Juga: BBM Naik, Muncul Spanduk di Tembok Flyover Pasupati: Hitungan Jam BBM Naik, Hitungan Jam Juga Rakyat Menjerit!

Dikatakannya, kasus tersebut berhasil diungkap berawal dari laporan warga terkait peristiwa kebakaran sebuah mini bus jenis Carry. Peristiwa itu terjadi pada 2 Agustus 2022 lalu di pinggir Jalan Raya Samarang.

Bersama petugas Dinas Pemadam

Kebakaran, tuturnya, pihak kepolisian langsung datang ke lokasi untuk membantu upaya pemadaman. Setelah itu, kepolisian Melanjutkan dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Hasilnya, ungkap Wirdhanto, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pemilik kendaraan. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan pembelian dan pengangkutan BBM bersubsidi dengan tujuan demi keuntungan pribadinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat