kievskiy.org

Imbas BBM Naik, Tarif Naik Bus Kota Kini Dibanderol Jadi Rp13.000

Penumpang berjalan menuju bus di Terminal Cicaheum, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Senin (5/9/2022). Dinas Perhubungan Jawa Barat resmi menaikkan tarif angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan bus kota seiring kenaikan harga BBM.
Penumpang berjalan menuju bus di Terminal Cicaheum, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Senin (5/9/2022). Dinas Perhubungan Jawa Barat resmi menaikkan tarif angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan bus kota seiring kenaikan harga BBM. /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan Jawa Barat resmi mengumumkan usulan penyesuaian tarif ekonomi angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan bus kota setelah kenaikan BBM pada 3 September 2022 lalu.

Usulan penyesuaian tarif AKDP di Jabar yaitu Rp 266,54 per penumpang/km untuk bus besar, Rp 266,61 per penumpang/km untuk bus sedang dan Rp 368,38 per penumpang/km untuk bus kecil.

Namun, untuk keleluasan di lapangan, Dishub menerbitkan ketentuan tarif batas
atas dan batas bawah berdasarkan Pergub Nomor 15 Tahun 2016.

Tarif batas atas hasil kajian penyesuaian tarif, bus besar Rp 346,50 per penumpang/km, bus sedang Rp346,07 per penumpang/km, bus kecil Rp 478,89 per penumpang/km.

Baca Juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM: Mahasiswa Sorot Bansos, Sebut Pemerintah Lakukan Blunder

Tarif batas bawah hasil kajian penyesuaian tarif bus besar Rp 213,23 per penumpang/km, bus sedang Rp212,97 per penumpang/km, dan bus kecil Rp 294,7 per penumpang/km.

Sementara itu, usulan tarif baru bus kota Rp 13.000 untuk umum serta Rp 8.000 untuk pelajar dan mahasiswa.

Kepala Dinas Perhubungan Jabar A Koswara mengatakan, sebelum adanya penyesuaian tarif karena kenaikan BBM, pengusaha AKDP telah melakukan penyesuaian tarif.

Di antaranya karena situasi pandemi Covid-19, ketika terjadi pembatasan jumlah penumpang karena harus menjaga jarak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat