kievskiy.org

Dugaan Korupsi Penyaluran Dana LPDB-KUMKM Jawa Barat, Negara Diperkirakan Rugi Rp116,8 Miliar

Ilustrasi rupiah pecahan Rp75.000.
Ilustrasi rupiah pecahan Rp75.000. /Pexels/Robert Lens

PIKIRAN RAKYAT – Terdapat empat tersangka dalam kasus korupsi dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang ditentukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Di antaranya Direktur LPDB-KUMKM periode 2010 – 2017, Kemas Danial (KD), Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar, Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris II Kopanti Jabar, Deden Wahyudi (DW) dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi (SK).

KPK memperkirakan kerugian uang negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana LPDB-KUMKM Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencapai sekira Rp116,8 miliar.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan, ketika jumpa pers di Gedung KPK, SK yang menjabat Direktur PT PN pada 2012 bertemu KD selaku Dirut LPDB-KUMKM dengan tujuan menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisinya belum selesai seratus persen.

Baca Juga: Pertamax dan Pertalite Bakal Dihapus, Harga BBM Termurah Indonesia Dijual Mulai Rp15.000?

Menurut Ghufron, tawaran tersebut dimaksud agar KD bisa membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari LPDB-KUMKM.

KD menyetujui penawaran tersebut lalu merekomendasikan SK untuk menemui Ketua Pusat Kopanti Jabar, Andra A. Ludin, dengan tujuan mengondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar.

Andra meminta DK untuk ajukan permohonan pinjaman sebesar Rp90 miliar ke LPDB yang dipakai untuk membeli kios di Mall BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan untuk 1.000 pelaku UMKM.

Namun, data UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif tetapi dipaksa lanjut sehingga dana bergulir dan bisa dicairkan segera mungkin lewat pembukaan rekening bank yang dikoordinasi DW.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat