PIKIRAN RAKYAT - Polisi disebut keliru dalam menetapkan pasal terkait kasus perobohan rumah milik Undang, warga Cipicung di Kec. Banyuresmi oleh rentenir. Kuasa hukum Undang, Syam Yosef, mengatakan pihaknya bakal terus melakukan upaya hukum.
Sebelumnya, kasus perobohan rumah yang diduga dilakukan oleh rentenir menimpa seorang warga di Kampung Haur Sesah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi bernama Undang.
Menurut penuturan Undang, kasus perobohan rumah ini lantaran urusan utang-piutang keluarganya dengan seseorang berinisial A.
Urusan utang-piutang itu, kata Undang terjadi pada tahun 2020 silam saat istrinya meminjam uang sebesar Rp1,3 juta karena kesulitan ekonomi. Pihak pemberi pinjaman bersedia memberikan uang dengan syarat bunga sebesar Rp350 ribu per bulan.
"Awalnya kami bisa membayar bunga kepada A meskipun untuk utang pokoknya, belum bisa terbayar," katanya.
"Namun beberapa bulan kemudian kami masih juga belum bisa membayar utang pokok berikut bunganya karena kami tak punya mata pencaharian saat itu," ujarnya menambahkan.
Undang mengaku kaget karena nilai utangnya membengkak jadi Rp15 juta. Dia dan istrinya pun merantau ke daerah Bandung untuk mencari pekerjaan guna melunasi seluruh utang tersebut.
Sepulang merantau dari Bandung, dia terkejut ketika melihat rumahnya telah rata dengan tanah. Undang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Garut dan berharap kasusnya bisa diselesaikan dengan tuntas.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Primajasa di Tol Purbaleunyi, Sebabkan Kendaraan Lain Terguling