kievskiy.org

Roundup: Kakak Kandung Korban Kasus Perobohan Rumah Warga Garut Oleh Rentenir Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi tersangka. Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka terkait kasus perobohan rumah warga Garut. Salah satu tersangka ialah kakak kandung korban.
Ilustrasi tersangka. Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka terkait kasus perobohan rumah warga Garut. Salah satu tersangka ialah kakak kandung korban. /Freepik/rawpixel

PIKIRAN RAKYAT - Kasus perobohan rumah di Garut mulai menemui titik terang setelah polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 170 juncto Pasal 55 dan 56 serta Pasal 406 tentang pengerusakan, dan Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan Tanah.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus pembongkaran rumah milik Undang hingga akhirnya menetapkan 9 orang tersangka.

Wirdhanto menyebut kesembilan orang tersangka tersebut termasuk AM, pemberi jasa pinjaman. Lalu kakak AM, berinisial U, serta enam warga yang turut terlibat membongkar rumah Undang.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kapolri Sudah Tegas dan Transparan dalam Menangani Kasus Brigadir J

Wirdhanto menuturkan, AM memerintahkan membongkar rumah Undang karena dirinya merasa sudah memiliki rumah tersebut yang ditandai dengan adanya transaksi jual-beli sertifikat rumah dengan kakak kandung Undang, E.

Akan tetapi, sertifikat rumah tersebut atas nama Undang. Oleh sebab itu, polisi pun turut menetapkan E sebagai tersangka kasus jual beli sertifikat ilegal.

"Dalam kasus ini ada dua perkara yang kita tangani yakni pengrusakan rumah dan penggelapan tanah," ujarnya.

"Dalam kasus penggelapan tanah, tersangkanya E yang merupakan kakak kandung korban," kata Wirdhanto menambahkan.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Prabowo Subianto Minta Maaf ke Jokowi usai Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat