PIKIRAN RAKYAT – Satuan Narkoba Polres Metro Jaya Jakarta Barat menangkap seorang mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Sumedang, Jawa Barat berinisial TNR (24).
TNR ditangkap beserta barang bukti narkotika jenis ganja seberat 515 gram atau setengah kilogram.
Atas perbuatannya, TNR dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidananya yakni penjara seumur hidup atau penjara 5-20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Baca Juga: Timnas Prancis Terancam Gagal di Liga Bangsa-Bangsa, Kylian Mbappe Beri Pernyataan Soal Leus Bleus
Kronologi penangkapan penyelundup ganja
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, awal penangkapan TNR berasal dari informasi masyarakat pada 24 Agustus 2022
Mereka mengadukan adanya paket kiriman yang diduga berisi ganja. Paket tersebut dikirim dari Aceh menuju Sumedang, Jawa Barat.
“Atas informasi tersebut kemudian Timsus melakukan koordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan diketahui satu paket berisi ganja tersebut dikirim dari Aceh menuju Sumedang, Jawa Barat,” ujar Akmal.