kievskiy.org

Tukang Parkir di Bekasi Diciduk, Edarkan 30 Kilogram Ganja ke Perkampungan

Ilustrasi ganja kering.
Ilustrasi ganja kering. /Pixabay/gjbmille

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi menciduk Wahyudi Setiawan (30), seorang juru parkir sekaligus pengedar narkoba.

Warga Jakarta Barat ini telah menghabiskan sedikitnya 30 kilogram ganja untuk diedarkan di perkampungan.

Polisi menangkapnya bersama pelaku lain, Rahmat Saputra (25). Dari puluhan kilogram ganja tersebut, polisi mengamankan dua kilogram ganja sisa yang belum sempat mereka edarkan.

Diketahui, kedua pelaku ini merupakan kurir narkoba lintas pulau, sekaligus mengedarkannya.

Baca Juga: 1.000 Pedagang Bakso di Bekasi Daftar NIB: Kami Ingin Diakui Negara

Kepala Satres Narkoba, Komisaris Dedi Herdiyana mengatakan, penangkapan dilakukan saat Wahyudi hendak menjual sejumlah paket kecil ganja dengan total seberat 150 gram di wilayah Cabangbungin Kabupaten Bekasi. Akan tetapi transaksi itu berhasil digagalkan setelah polisi menangkapnya.

"Awal penangkapan bermula saat tersangka WS melintas di lokasi, tepatnya di Jembatan Garon Cabangbungin. Ketika itu petugas sedang berpatroli. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah paket ganja dengan berat 150 gram," kaya Dedi saat rilis ungkapan kasus di Mapolsek Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Kamis 22 September 2022.

Dedi mengatakan, saat diinterogasi Wahyudi mengaku mengedarkan ganja tersebut bersama Rahmat.

Atas pengakuan tersebut, polisi lantas mengamankan Rahmat sekaligus menggeledah kediamannya di Jakarta Barat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat