PIKIRAN RAKYAT - Dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang, kejahatan seksual masih saja terjadi seperti yang baru saja menimpa anak di bawah umur di Depok, Jawa Barat.
Seorang pria diketahui diringkuh oleh pihak Polres Metro Depok akibat ulahnya mencabuli 2 orang anak di bawah umur.
SPM (42) ditangkap Polres Metro Depok terkait tindak kejahatan seksual yang ia lakukan.
Baca Juga: Kedutaan Besar AS di Korea Selatan Copot Spanduk Black Lives Matter
Pelaku ditangkap pada Minggu, 14 Juni 2020, yang diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap dua remaja.
Penangkapan SPM ini pun telah dikonfirmasi oleh pihak Polres Metro Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut SPM diketahui sebagai pengurus tempat ibadah.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-Depok.com dengan judul "2 Anak Kecil jadi Korban Pencabulan di Rumah Ibadah di Depok, Pelaku Ditangkap Polisi"
Aksi bejat itu dilakukan di sebuah rumah ibadah di kawasan Pancoran Mas, Depok. Pelaku diamankan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan laporan korban.