kievskiy.org

Batal Berangkat, Sebagian Besar Calon Jemaah Asal Pangandaran Tak Tarik Dana Haji

Dokumentasi: Calon jemaah haji Kabupaten Pangandaran.*
Dokumentasi: Calon jemaah haji Kabupaten Pangandaran.* /Kabar Priangan/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Pangandaran diperkirakan lebih memilih tidak menarik uang setoran pelunasan Biyaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Sejak 3 pekan usai dikeluarkannya KMA, sampai dengan hari ini baru ada 1 orang yang mengajukan pembatalan pelunasan.

Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran mencatat sudah ada calon jemaah haji yang telah mengusulkan penarikan BPIH.

“Baru satu orang calon jemaah asal Kecamatan Padaherang dan itu sesuai regulasi insaalloh dalam jangka 9 hari sudah masuk ke rekening jemaah,’’ kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, Ujang Sutaryat, Jum’at 19 Juni 2020.

Baca Juga: Tottenham Hotspur vs Manchester United: 4 Fakta Menarik Jelang Pertandingan Kedua Tim

Dia menjelaskan, permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji itu bisa disampaikan secara tertulis. Dalam pelaksanaannya, calon jemaah harus membawa dokumen asli seperti bukti pelunasan setoran BPIH, buku tabungan masih aktif atas nama calon haji beserta fotokopinya, identitas diri beserta fotokopi identitas diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.

“Jadi alurnya semua jemaah yang akan mengambil dana pelunasan dia harus datang langsung ke Kantor Kemenag, setelah pihak Kemenag akan memeriksa dokumennya, setelah itu kami akan langsung bersurat ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji melalui sistem Siskohat setelah itu nanti akan ada pemberitahuan kepada jemaah bahwa dana sudah masuk rekening jemaah,” ujarnya.

Dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor: 494 Tahun 2020 tentang pembatalan haji salah satu poin penting dalam KMA tersebut, jemaah yang telah melunasi bisa mengambil kembali biyayai pelunasannya dengan tidak mengambil setoran awal.

Baca Juga: Bermodal SUV, Morris Garage Optimis Terjun di Pasar Otomotif Indonesia

“Konsekuensinya apabila dana pelunasan diambil maka jemaah akan memperoleh pengembalian sesuai pelunasan dan tetap berhak melunasi pada tahun 2021. Tapi kalau diambil semua dengan setoran awal maka orang tersebut harus mendaftar dari awal lagi,” jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat