kievskiy.org

Kemenag: Pengembalian Pelunasan Bipih Dibuka hingga Keberangkatan Haji Tahun 1442 H/ 2021

MUHAJIRIN Yanis.*
MUHAJIRIN Yanis.* /Dok. Kemenag Dok. Kemenag

PIKIRAN RAKYAT - Pembatalan pemberangkatan jemaah haji 1441H/2020M telah ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) pada 2 Juni 2020.

Kemenag pun memberikan pilihan bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

"Dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jemaah haji ajukan pengembalian setoran pelunasan," terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis Selasa 16 Juni 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam rilis Kemenag.

Baca Juga: Pembagunan PLBN Yetetkun Jadi Bagian dari Amanah Nawacita 'Membangun dari Pinggiran' 

Proses pengembalian setoran pelunasan telah dibuka sejak 3 Juni 2020. Permohonan pengembalian dapat diajukan ke Kemenag kabupaten atau kota.

Selanjutnya akan diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah.

Baca Juga: Dua Desa yang Bertikai di Pantura Cirebon Damai, Polisi Tetap Proses Warga yang Bawa Airsoft Gun 

Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kantor Kemenag kabupaten atau kota.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat