kievskiy.org

Perda Pesantren Tengah Digodok, Digitalisasi Data Jadi Salah Satu Amanah

SEJUMLAH santri di Pondok Pesantren Sobarul Yaqien di Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka dikumpulkan untuk diberikan pemaparan soal penyebaran virus dan pencegahan virus corona, Jumat, 19 Juni 2020.*
SEJUMLAH santri di Pondok Pesantren Sobarul Yaqien di Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka dikumpulkan untuk diberikan pemaparan soal penyebaran virus dan pencegahan virus corona, Jumat, 19 Juni 2020.* /Pikiran-rakyat.com/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan memiliki Perda Pesantren yang saat ini tengah digodok oleh Pansus VII DPRD Jawa Barat. Selain tiga hal utama yaitu pemberdayaan, Pembinaan dan fasilitasi terhadap pesantren, Perda tersebut mengamanatkan digitalisasi data pesantren di Jawa Barat serta pembentukan organisasi non struktural yang mewadahi pesantren-pesantren di Jawa Barat.

Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum mengatakan, pihaknya telah menyampaikan poin-poin penting tersebut pada kalangan pondok pesantren di antaranya pada video conference yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 22 Juni 2020.

"Tadi disampaikan pada kalangan pesantren khususnya pada kalangan kyai yang mewakili pesantren Salafiyah, muadalah dan lain-lain. Adalah narasi yang ada dalam draft. Hal itu dilakukan sebagai penyempurna agar masyarakat di kalangan pesantren lebih banyak lagi mengetahui tentang draft yang ada sehingga mereka ada respon, ada tanggapan," kata dia.

Baca Juga: Ribuan Orang Terancam Bahaya, Zimbabwe Hadapi Krisis Lain Selain Wabah Virus Corona

Menurut dia, sosialisasi draft raperda pesantren hanya penguatan informasi saja biar lebih sempurna, sehingga tidak terulang seperti kemarin tentang hal-hal yang dianggap sosialisasnya kurang menyentuh kepada yang berkepentingan.

Adapun poin penting dalam raperda tersebut yaitu masalah pemberdayaan pesantren, pembinaan pesantren, dan masalah fasilitasi.

"Perda ini sebuah payung hukum bagi pemerintah provinsi Jawa Barat, untuk memberikan perhatian pada pondok pesantren. Perhatian dalam bidang anggaran, perhatian dalam bidang pengawasan, perhatian dalam bidang manajemen sehingga kami memiliki kewenangan termasuk membangun komunikasi dengan para kyai dan pondok pesantren," kata Uu.

Baca Juga: Hasil PPDB Jabar Diumumkan, Tidak Lolos Tahap Pertama Bisa Ikut Seleksi Lagi

Selain itu, dalam draft raperda pihaknya memiliki kewenangan untuk mencatat seluruh pondok pesantren yang ada di Jabar untuk dijadikan bahan bagi mereka yang membutuhkan terutama pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat