kievskiy.org

Polres Majalengka Menahan 8 Tersangka Pelaku Kasus Illegal Logging

KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo teguh Prakoso disertai Kasat reskrim Ajun Komisaris M Qafdan Mutaqien memperlihatkan ratusan kayu gelondongan yang disita dari pelaku pembalakan saat  diangkut kendaraan truk yang akan mengirimkannya ke Jawa Tumur, Senin, 22 Juni 2020.*
KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo teguh Prakoso disertai Kasat reskrim Ajun Komisaris M Qafdan Mutaqien memperlihatkan ratusan kayu gelondongan yang disita dari pelaku pembalakan saat diangkut kendaraan truk yang akan mengirimkannya ke Jawa Tumur, Senin, 22 Juni 2020.* / Pikiran-rakyat.com/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Polres Majalengka amankan 8 orang pelaku illegal logging, mereka terdiri dari empat orang penebang kayu, tiga orang penadah dan satu orang pengakut kayu yang akan mengirim kayu sonokeling ke Mojokerto, Jawa Timur.

Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan R 6 jenis truck, No Pol W 8473 UA,  93 batang kayu sonokeling,  1 STNK  kendaraan atas nama Ahmad Nur Kholid, 2 lembar nota angkutan, satu unit kendaraan R 4 jenis Pick Up, No Pol T 8317 TF bersama STNK atas nama Lia Yunita, 1 alat ukur, uang tunai sebesar Rp 400.000, satu buah buku rekapan kayu, alat ukur kayu, dua buah gergaji tangan, dua buah ATM serta 1 sepeda motor Honda Beat No Pol E-2056-XP.

Menurut keterangan Kpolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo teguh Prakoso disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi M Wafdan Mutaqien, Senin, 22 Juni 2020, kedelapan tersangka yang kini telah diamankan di ruang tahanan Polres adalah JN (38), DS (35), AS (37) dan DR (27) kesemuanya beralamat di Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan dan mereka adalah penggergaji kayu.

Baca Juga: Berhadiah Rp 150 Juta, HIPMI Gelar Turnamen ESports

Selain itu HN (45) dan NR (26) juga warga Maleber yang berperan sebagai penadah kayu curian, serta DA (49) warga Montong, Kabupaten Tuban, pengemudi truk No Pol W 8473 UA, dan TR (34) warga Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten  Bandung yang berperan sebagai pembeli kayu.

Terungkapnya aksus pencurian tersebut berlangsung pada Sabtu, 6 Juni 2020, sekitar jam 20.00 WIB ketika itu ada kendaraan melintas di ruas Jalan Raya Cirebon–Bandung tepatnya di wilayah Desa Loji, Kecamatan Jatiwangi, kemudian dihentikan petugas kepolisian yang tengah patroli, karena kendaraanya dianggap mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan truk tersebut berisi kayu sonokeling berukuran besar namun saat diperiksa pengemudi tidak bisa memperlihatkan surat keterangan sahnya hasil hutan dan surat jalan pengangkutan kayu.

Baca Juga: Sekolah Bingung dan Tidak Terima Siswa Terdampak Covid-19 di Jalur Afirmasi, Eko: Buktinya Apa?

“Pengemudi truk DA (49) mengaku mendapat pesanan angkutan, namun dia tidak bisa memperlihatkan bukti sahnya hasil hutan. Atas hal tersebut dia segera di amankan bersama truk berisi kayu tersebut,” ungkap Kapolres Bismo.

Setelah dilakukan penyelidikan tersnyata kayu milik TR (34) warga Kecamatan Bojongsoang, yang akan dikirim ke Jawa Timur, kayu tersebt diperolehnya dari HN (45) dan NR (26) warga Maleber.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat