kievskiy.org

Dikendalikan dari Lapas, Oknum Pegawai Honorer Dishub Kota Tasikmalaya Jadi Kurir Sabu

Oknum pegawai Dishub Kota Tasikmalaya nyambi sebagai pengedar sabu.*
Oknum pegawai Dishub Kota Tasikmalaya nyambi sebagai pengedar sabu.* /Pikiran-rakyat.com/Asep M Saefuloh

PIKIRAN RAKYAT - Oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya berstatus honorer, diciduk petugas Satresnakoba Polresta Tasikmalaya, Senin, 22 Juni 2020.

Pria berinisial RR (34), warga Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, yang bertugas menarik retribusi di terminal Pasar Pancasila tersebut tertangkap tangan saat menempelkan narkoba jenis sabu di Jalan Stasiun, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang.

Saat diciduk, RR masih mengenakan pakaian kerja sambil menaiki motor pribadinya. Dari tas selempang yang dipakai tersangka, petugas mengamankan 25 paket sabu dibungkus sedotan siap edar.

Baca Juga: 5 Langkah Memasak Telur Ceplok Sempurna, Ada Tips Spesial Biar Terasa Lebih Nikmat

"Pelaku ini kita amankan saat sedang menempelkan sabu di lokasi jalan yang jarang dilalui kendaraan alias sepi," ujar Kepala Sat Narkoba Yaser Arafat di Mapolresta, Selasa, 23 Juni 2020 sore.

Terang dia, di dalam tas pelaku juga ditemukan timbangan digital, 2 bungkus plastik klip, 2 bungkus sedotan, dan hape merek Vivo. Total sabu di dalam 25 paket itu lebih dari 15,6 gram.

Yaser menambahkan, pelaku ini menjadi pemakai dan juga kurir caranya dengan melakukan kesepakatan dengan si operator yang sedang mendekam di dalam Lapas.

Baca Juga: 2 Mahasiswa Positif Covid-19, Universitas Muhammadiyah Purwokerto dan Indekos Disterilisasi

"Pelaku ini menjadi kurir juga pemakai sabu sejak tahun 2017 dengan operator utamanya dari sebuah Lapas di Jawa Barat. Dalam aksinya pelaku selalu menggunakan pakaian kerja guna mengelabui petugas," katanya.

Adapun kata dia, dari setiap  menempelkan sabu di sepuluh titik, pelaku mendapat keuntungan Rp 1 juta lebih.

"Atas informasi dari masyarakat, pelaku dapat kita amankan, katanya.

Baca Juga: Campakkan Intel, Apple akan Pakai Prosesor Buatan Sendiri untuk Komputer Mac

Atas perbuatannya tersebut Jelas Yaser, pelaku dijerat pasal 112 ayat 2, jo 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukum maksimal 20 tahun penjara.

"Dengan sabu yang kita amankan dari tangan tersangka ini, kita berhasil menyelamatkan 125 anak muda. Karena asumsinya 1 paket sabu itu digunakan 5 orang. Kita akan terus lakukan pengembangan dalam kasus ini," ucap dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat