kievskiy.org

Beroperasi Cukup Lama, Dua Tower Kini Disegel Pemkab Tasikmalaya

Dua buah tower milik perusahaan telekomunikasi yang diketahui tidak mengantongi izin disegel petugas Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya.
Dua buah tower milik perusahaan telekomunikasi yang diketahui tidak mengantongi izin disegel petugas Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya. /Pikiran-rakyat.com/Aris Mohamad F

PIKIRAN RAKYAT - Dua buah tower milik perusahaan telekomunikasi disegel Pemkab Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dua menara itu  berada di Kampung Sangegeng Desa/Kecamatan Mangunreja, dan di Kampung Sukarasa Desa Cilumba Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, disegel petugas Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya.

Kedua tower tersebut diketahui telah beroprasi cukup lama, akan tetapi tidak mengantongi izin resmi.

Baca Juga: Persib akan Pinjamkan Pemain Mudanya, Robert Alberts Tim Liga 2 Bisa jadi Jalan

Padahal dulu ketika dalam tahap pembangunan, petugas Satpol PP telah menegur pemilik tower untuk mengurus segara perizinannya. Akan tetapi hal itu tidak digubris pemilik tower dan proses pembangunan tetap berjalan.

"Pada akhirnya kita tindak tegas. Kita segel tower BTS tersebut dan mematikan aliran listriknya. Kami berharap pemilik tower koperatif dan mau mentaati segala peraturan yang berlaku," jelas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Engkos Koswara, Selasa, 30 Juni 2020.

Selama belum mengantongi izin, maka kedua tower tersebut dikategorikan ilegal. Sehingga petugas Satpol PP berkewenangan memberikan tindakan. Hal itu dikarenakan keduanya berdiri tanpa mengantongi izin dan prosedur yang jelas.

Baca Juga: Bukan Hanya Via Vallen, Kapten Vincent Raditya Juga Alami Musibah Kebakaran: Besar Sekali

Tindakan penyegelan ke dua tower itu sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomer 22 tahun 2007 tentang tata cara pendirian, pengawasan, pengendalian dan penyelenggaraan menara telekomunikasi.

Setelah melakukan penyegelan, pihaknya akan memanggil penanggung jawab tower yang masih dalam proses pembangunan tersebut. Untuk sementara waktu pihaknya terus melakukan pengawasan dengan melibatkan pemerintah kecamatan.

"Mereka tidak memiliki izin dari pemerintah. Ya karena tidak ada izin kita segel. Kalau nanti izinnya sudah ditempuh dan sudah terbit, silahkan beroprasi," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat