kievskiy.org

Aborsi Janin Bayi Usia 5 Bulan, 2 Sejoli di Tangsel Ditangkap saat Beli Gado-gado

ILUSTRASI penangkapan.*
ILUSTRASI penangkapan.* /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Imam Setiawan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yang mengubur janin bayi berusia lima bulan diduga hasil hubungan gelap. 

Penemuan janin bayi berawal dari seorang rumah warga yang mampu perkarangan samping rumahnya di Kampung Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. 

"Saksi mendapati temuan gundukan tanah baru dan muncul kaus dalam dari dalam tanah. Ketika ditarik terlihat ari-ari bayi," ujar AKBP Imam. 

Baca Juga: Atlet Triathlon Korea Tewas Bunuh Diri akibat Alami Pelecehan dan Kekerasan oleh Tim Pelatihnya

Usai mendapatkan laporan, dua sejoli yang berinisial IR dan CN ini berhasil diamankan saat tengah membeli gado-gado sekitar pukul 07.00 WIB. 

Selain itu, lanjut Imam, polisi pun sudah mengantongi ciri-ciri terduga. 

"Tak membutuhkan waktu lama, polisi kemudian menangkap sepasang kekasih yang diduga membuang janin bayi tersebut. Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Cisauk untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Imam.

Baca Juga: Untuk Pertama Kali, Situs Suku Aborigin Kuno Ditemukan Tenggelam di Bawah Air Laut

Atas perbuatannya, dua sejoli ini akan dikenakan Pasal 77 A dan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 346 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat