PIKIRAN RAKYAT - Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai Sabtu 18 April 2020 pukul 00.00 dini hari akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB Tangsel dilaksanakan berbarengan dengan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Dengan demikian, seluruh Jabodetabek (Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi) kompak menerapkan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 13 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan PSBB di Kota Tangsel.
Selengkapnya isi Perwal tersebut dapat disimak di tautan berikut: Airin Keluarkan Peraturan Wali Kota Atur PSBB, Ini Isi Lengkapnya (*)