kievskiy.org

Hina Santri dengan Sebut Calon Teroris, Nanang: Denny Siregar Tak Tersentuh Hukum, 8 Kali Dilaporkan

Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. /Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Polisi akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait status Facebook Denny Siregar yang dianggap menghina santri di Tasikmalaya.

Atas laporan tersebut, saat ini, polisi akan mencari bukti-bukti tindak pidana yang telah dilakukan Denny Siregar.

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari perwakilan masyarakat mengenai kasus itu.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Makassar Ringkus Pasutri Pengedar Sabu, Sita 50 Gram Sabu Senilai Rp 70 Juta

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, Denny Siregar dianggap melanggar UU ITE karena telah menyebarkan konten yang bersifat memecah belah melalui akun media sosial.

"Kita akan proses sesuai tahapan-tahapannya. Saat ini kita akan mencari bukti-bukti kasus itu," kata dia, Jumat 3 Juli 2020.

Anom meminta masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Ia mengimbau masyarakat tak perlu melakukan aksi terkait kasus itu.

Baca Juga: Petugas Pemakaman Pasien Covid-19 Dapat SIM Gratis di Hari Jadi Bhayangkara ke-74

Sebab, saat ini pandemi Covid-19 masih belum sepenuhnya teratasi, sehingga masyarakat masih dianjurkan menerapkan protokol kesehatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat