kievskiy.org

Satresnarkoba Polres Makassar Ringkus Pasutri Pengedar Sabu, Sita 50 Gram Sabu Senilai Rp 70 Juta

ILUSTRASI sabu-sabu. *
ILUSTRASI sabu-sabu. * /ABRIAWAN ABHE/ANTARA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Aparat Satuan Narkoba Polrestabes Makassar behasil membekuk pasangan suami istri lantaran menjual Narkotika jenis sabu. 

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra mengatakan dua pelaku yakni WW (26) dan DN diringkus di Jalan Pampang, Selasa 30 Juni 2020 sekitar pukul 11.00 WITA. 

Dalam proses penangkapan, anggota satresnarkoba Polres Makassar menyamar menjadi pembeli sabu. 

Baca Juga: KLa Project Rilis Single Lagi sejak Hampir Satu Dekade Lamanya, Katon: Dibuat di Rumah Masing-masing

"Istrinya kebetulan ada di rumah bersama WW, jadi dia turut kita amankan, peran DN masih kita dalami," tuturnya. 

Dikatakan Indra, pelaku mengatakan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari orang lain yang berinisial L yang sampai saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Sebut Laudya Cynthia Bella Minta Tak Disalahkan atas Perceraiannya, Pakar Ekspresi: Dia Bingung

Indra menjelaskan, berdasarkan hasil penangkapan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu, sebanyak 50 gram, jika diuangkan mencapai Rp. 70 juta. 

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Jurnalpalopo.com dengan judul "Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Berhasil Bekuk Suami Istri Pengedar Narkotika Jenis Sabu"

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat