kievskiy.org

Pemkot Depok Perpanjang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB P2 hingga September 2020

WALI Kota Depok Mohammad Idris.*
WALI Kota Depok Mohammad Idris.* /Instagram Pemkot Depok

PIKIRAN RAKYAT - Program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) yang dimulai sejak 8 April 2020 lalu akan diperpanjang. 

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza menyebut pihaknya memperpanjang masa penghapusan sanksi administrasi PBB P2 hingga September 2020 yang semula berakhir 30 Juni 2020.

Dikatakan Reza, perpanjangan ini dilakukan karena Pemerintah Kota Depok menilai saat ini masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Penelitian Ungkap Fakta Tawon Cuckoo yang Tetap Utuh dan Tak Berubah Warna Selama 99 Juta Tahun

Dirinya menjelaskan sanksi yang dimaksud di antaranya keterlambatan pembayaran PBB P2 yang biasanya dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen.

"Penghapusan sanksi sendiri teruntuk tunggakan sampai dengan 2019," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan kebijakan tersebut berdasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah berupa penghapusan sanksi administrasi PBB P2 dalam masa penanganan pandemi Covid-19 di Kota Depok.

Baca Juga: Dua Pemain yang Pernah Cetak Quattrick di Persib, Kedua-duanya dari Africa

"Keringanan sendiri akan diberikan secara langsung pada saat masyarakat melakukan pembayaran tanpa permohonan," imbuhnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat